Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 07.01 WIB

BP Tapera: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Perbanyak Penerima Manfaat

Ilustrasi rumah KPR subsidi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi rumah KPR subsidi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, sehingga menjadi semakin banyak.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, karena kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih baik.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/6).

Dengan masa cicilan yang lebih panjang, angsuran rumah subsidi diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan sekitar Rp 2,8 juta per bulan, untuk memiliki rumah pertama.

Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan.

Ara mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Menurut dia, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore