Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Desember 2024 | 18.54 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait Harap Perkada soal BPHTB dan PBG Gratis Bisa segera Terbit

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. Kementerian PKP) - Image

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. Kementerian PKP)

JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bakal terbit dalam waktu dekat.
 
"Dan rencananya pagi ini, Pak Mendagri bersama Pak Presiden untuk bisa disampaikan kepada teman-teman kepala daerah, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada peraturan kepala daerah atau perkada supaya itu (BPHTB dan PBG gratis) bisa diimplementasikan," kata Maruarar dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
 
Lebih lanjut, kader Partai Gerindra ini juga mengungkapan soal alasannya menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri sektor perumahan bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
 
Menurutnya, SKB tersebut terbit sebagai bentuk kepastian dari pemerintah untuk membuat masyarakat bisa lebih mudah, murah, dan cepat dalam membangun murah.
 
"Tujuannya membuat itu kita harus membuat produk aturan atau kebijakan sebagai regulator yang memudahkan, memurahkan dan mempercepat bagaimana rakyat bisa membangun rumah," jelasnya.
 
Maruarar juga memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan berkomitmen supaya regulasi yang diterbitkan dapat bersifat pro rakyat. Ini dibuktikan dengan penghapusan BPHTB yang semula ditetapkan 5 persen menjadi nol persen.
 
"Tentu sebagai pejabat negara dalam pikiran dan hati kita itu yang kita kerjakan, bagaimana regulasi atau policy yang kita buat itu harus arahnya ke sana. Bagi kami, itu mempermudah, mempermurah dan mempercepat," ujarnya.
 
"BPHTB di daerah yang itu selama ini 5 persen menjadi nol, biaya pengurusan juga menjadi nol. Kemudian pengurusan sertifikat hak milik sekarang PBG itu dari 45 hari menjadi 10 hari. Sebelum 100 hari kerja, sudah ada kebijakan yang pro rakyat yang kita buat menyangkut rumah," pungkasnya.
 
Sebelumnya, pada Senin (5/11) pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
Mendagri Tito Karnavian menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini. 
 
Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah.
 
“Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore