Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dadang Kurnia
Rabu, 4 November 2026 | 21.22 WIB

Soroti Wacana Redefinisi Korupsi UU Tipikor, Pakar Ingatkan Risiko Bumerang Citra Presiden

Presiden Prabowo Subianto. (Antara) - Image

Presiden Prabowo Subianto. (Antara)

JawaPos.com - Rencana pemerintah melakukan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu sorotan publik. Pasalnya, pemilihan diksi dan narasi hukum dalam kebijakan tersebut dinilai sangat sensitif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo pun turut memberikan pandangan kritisnya dari kacamata politik bahasa. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar sangat berhati-hati dan matang dalam merancang komunikasi kebijakan publik ke masyarakat.

"Pemerintah harus sangat berhati-hati. Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penggunaan istilah penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum para pejabat," tegas Suko Rabu (4/11).

Suko menjelaskan penggunaan istilah penyempurnaan alih-alih revisi merupakan bentuk nyata dari praktik eufemisme politik. Praktik ini lazim digunakan penguasa untuk meredam potensi resistensi publik dengan membingkai perubahan aturan agar terdengar lebih halus dan positif.

Selain itu, Suko menilai rujukan instrumen internasional seperti Konvensi PBB dan OECD yang kerap dilemparkan ke publik berpotensi hanya menjadi manuver pencarian legitimasi semata. "Masyarakat harus menguji kebenaran kebijakan tersebut berdasarkan substansi regulasi dan konsekuensi nyatanya secara objektif, bukan sekadar janji naratif," ujar pria alumni Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore