Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2026 | 01.39 WIB

Menkum Tegaskan Usulan Luhut soal Perubahan Definisi Korupsi Belum Keputusan Final

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, gagasan tersebut masih berada dalam tahap diskusi dan belum masuk ke pembahasan resmi pemerintah.

Supratman mengatakan usulan yang disampaikan Luhut belum dapat dianggap sebagai keputusan yang akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi. Pemerintah masih perlu mendiskusikan gagasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," kata Supratman di Jakarta pada Senin (26/10).

Ia menjelaskan pembahasan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi berpotensi berlangsung panjang. Sebab, langkah tersebut berkaitan dengan perubahan undang-undang sehingga membutuhkan proses yang tidak sederhana. Karena itu, ia menegaskan sampai saat ini pemerintah belum membicarakan usulan tersebut secara khusus.

"Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang," jelasnya.

DEN Usulkan Perubahan Definisi Korupsi kepada Prabowo

Usulan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Setelah pertemuan tersebut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden menyetujui kajian yang disusun DEN mengenai definisi korupsi. "Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ucap Luhut.

Luhut menyatakan, kajian tersebut mengusulkan agar pendekatan penanganan korupsi tidak hanya bertumpu pada unsur kerugian negara, tetapi lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore