
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, gagasan tersebut masih berada dalam tahap diskusi dan belum masuk ke pembahasan resmi pemerintah.
Supratman mengatakan usulan yang disampaikan Luhut belum dapat dianggap sebagai keputusan yang akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi. Pemerintah masih perlu mendiskusikan gagasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," kata Supratman di Jakarta pada Senin (26/10).
Ia menjelaskan pembahasan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi berpotensi berlangsung panjang. Sebab, langkah tersebut berkaitan dengan perubahan undang-undang sehingga membutuhkan proses yang tidak sederhana. Karena itu, ia menegaskan sampai saat ini pemerintah belum membicarakan usulan tersebut secara khusus.
"Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang," jelasnya.
DEN Usulkan Perubahan Definisi Korupsi kepada Prabowo
Usulan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Setelah pertemuan tersebut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden menyetujui kajian yang disusun DEN mengenai definisi korupsi. "Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ucap Luhut.
Luhut menyatakan, kajian tersebut mengusulkan agar pendekatan penanganan korupsi tidak hanya bertumpu pada unsur kerugian negara, tetapi lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022