
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dkk, pada Selasa (6/10) malam. Denny Indrayana selaku pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing atas gugatan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan, menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Reyhan kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dia menilai pertimbangan MK terkait tidak adanya kedudukan hukum atau legal standing dari Denny Indrayana dan pemohon lainnya menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.
"MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Reyhan juga mengingatkan agar polemik mengenai Pilpres 2024 tidak terus bergulir setelah persoalan tersebut dibawa melalui mekanisme hukum yang tersedia dan telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
"Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.
Dia menegaskan, Aliansi Gibran tidak akan menggunakan putusan MK sebagai alasan untuk melakukan euforia maupun menyerang pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan.
Sebaliknya, Reyhan berharap putusan tersebut dapat menjadi titik untuk mengakhiri perdebatan politik terkait perkara tersebut dan mengalihkan perhatian kepada kepentingan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022