Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 19.35 WIB

Aliansi Gibran Hormati Putusan MK, Minta Publik Akhiri Polemik Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dkk, pada Selasa (6/10) malam. Denny Indrayana selaku pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing atas gugatan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan, menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak. 

"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Reyhan kepada wartawan, Rabu (7/10).

Dia menilai pertimbangan MK terkait tidak adanya kedudukan hukum atau legal standing dari Denny Indrayana dan pemohon lainnya menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.

"MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Reyhan juga mengingatkan agar polemik mengenai Pilpres 2024 tidak terus bergulir setelah persoalan tersebut dibawa melalui mekanisme hukum yang tersedia dan telah diputus oleh lembaga yang berwenang.

"Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.

Dia menegaskan, Aliansi Gibran tidak akan menggunakan putusan MK sebagai alasan untuk melakukan euforia maupun menyerang pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan.

Sebaliknya, Reyhan berharap putusan tersebut dapat menjadi titik untuk mengakhiri perdebatan politik terkait perkara tersebut dan mengalihkan perhatian kepada kepentingan masyarakat.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore