Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 05.16 WIB

Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Wapres Gibran Rakabuming menjenguk anak-anak diduga korban keracunan makanan di Kabupaten Batang, Senin (28/9). (BPMI Setwapres/Antara) - Image

Wapres Gibran Rakabuming menjenguk anak-anak diduga korban keracunan makanan di Kabupaten Batang, Senin (28/9). (BPMI Setwapres/Antara)

JawaPos.com - Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung dalam pemilu berikutnya pada 2029 mendatang.

Menurut pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) boleh dibilang bermain aman. Mereka mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran.

”Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi,” kata dia saat dihubungi pada Selasa malam (6/10).

Menurut Adi, fakta tersebut menjadi pelajaran penting dan sangat berharga. Bahwa penyelenggara pemilu seharusnya bertindak profesional saat melakukan verifikasi syarat calon. Dengan fakta yang terungkap di MK, dia menyebut, bukan tidak mungkin jalan Gibran terhambat untuk kembali maju dalam kontestasi pemilu.

”Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat,” imbuhnya. 

Kalau pun ingin mengikuti pemilu 2029, Gibran harus bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah atau dokumen yang menyatakan telah lulus dari sekolah SMA atau sederajat. Salah satu opsi yang tersedia dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini adalah studi paket C.

”Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi,” ujarnya.

Berkaitan dengan potensi dilakukannya pemakzulan Gibran atas fakta yang diungkap oleh MK, Adi menyebut, semua tergantung pada keputusan politik. Dia hanya menegaskan bahwa putusan MK sudah terang-benderang menyatakan tidak ada dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran.

”Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi,” kata dia. 

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun demikian, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore