
Wapres Gibran Rakabuming menjenguk anak-anak diduga korban keracunan makanan di Kabupaten Batang, Senin (28/9). (BPMI Setwapres/Antara)
Menurut pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) boleh dibilang bermain aman. Mereka mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran.
”Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi,” kata dia saat dihubungi pada Selasa malam (6/10).
Menurut Adi, fakta tersebut menjadi pelajaran penting dan sangat berharga. Bahwa penyelenggara pemilu seharusnya bertindak profesional saat melakukan verifikasi syarat calon. Dengan fakta yang terungkap di MK, dia menyebut, bukan tidak mungkin jalan Gibran terhambat untuk kembali maju dalam kontestasi pemilu.
”Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat,” imbuhnya.
Kalau pun ingin mengikuti pemilu 2029, Gibran harus bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah atau dokumen yang menyatakan telah lulus dari sekolah SMA atau sederajat. Salah satu opsi yang tersedia dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini adalah studi paket C.
”Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi,” ujarnya.
Berkaitan dengan potensi dilakukannya pemakzulan Gibran atas fakta yang diungkap oleh MK, Adi menyebut, semua tergantung pada keputusan politik. Dia hanya menegaskan bahwa putusan MK sudah terang-benderang menyatakan tidak ada dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran.
”Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi,” kata dia.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun demikian, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022