
ILUSTRASI: Proses pemindahan Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya dari Jakarta Timur ke lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (Ditjenpas Kementerian Imipas)
”Jangan hanya melihat persoalan di dalam lapas, kita harus melihat persoalan di hulunya. Banyak masalah di lapas terjadi karena fasilitas dan kapasitas tidak sebanding dengan jumlah penghuni,” kata dia pada Rabu (30/9).
Menurut Fauqi, instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada Menteri Hukum (Mekum) Supratman Andi Agtas menjadi momentum yang tepat. Pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkoba.
Apalagi bila melihat data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada April 2026. Jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang dari kapasitas ideal 147.376 orang. Artinya sudah terjadi over capacity di dalam lapas dengan tingkat kepadatan hingga 85 persen.
”Selama puluhan tahun penjara menjadi pilihan utama ketika terjadi pelanggaran hukum. Akibatnya, ketika jumlah warga binaan bertambah, kapasitas lapas tidak mampu mengimbangi,” ujarnya.
Fauqi menegaskan bahwa negara harus tegas membedakan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan narkotika dengan jaringan bandar dan pengedar. Pengguna dan korban tindak pidana ringan dinilai lebih tepat diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis dan pemidanaan non-pemenjaraan.
”Kalau semua persoalan ujungnya penjara, jangan heran kalau lapas terus penuh. Kita perlu memilah mana yang harus dipenjara dan mana yang cukup direhabilitasi sesuai undang-undang,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, dia menambahkan, dampak kelebihan kapasitas di dalam lapas tidak hanya menyasar aspek ruang fisik belaka. Kepadatan ekstrem memicu penurunan kualitas pelayanan kesehatan, keselamatan, hingga memicu konflik keamanan.
”Over capacity dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga binaan dan layanan kesehatan. Kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan juga menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan menahun tersebut, Komisi XIII DPR mendorong optimalisasi implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Sinkronisasi regulasi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar laju warga masuk penjara dapat ditekan secara signifikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022