Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 21.27 WIB

Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Hilangkan Sofa hingga Botol Bir usai Sidak Ombudsman

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, melakukan rapat bersama Komisi XIII DPR RI membahas temuan Ombudsman RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

 

 

JawaPos.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan untuk menghilangkan sejumlah barang-barang dalam rumah dinas. Hal itu disampaikan Wisnu saat dicecar Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo soal temuan barang-barang saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

"Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak," kata Wisnu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Ia mengungkapkan alasan dirinya memerintahkan memindahkan sejumlah barang-barang yang diklaim berada di rumah dinas pegawai Lapas tersebut. Menurutnya, barang-barang seperti sofa, kulkas, AC, hingga diduga minuman beralkohol tersebut bukan milik negara.

"Siap. Izin, Bapak, karena memang barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," tegasnya.

Wisnu mengungkapkan bahwa barang-barang itu diklaim merupakan milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," jelasnya.

Barang temuan Ombudsman RI milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian dalam inspeksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status serta kepemilikan barang yang ditemukan.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban," ucap Mashudi.

Ia juga mengklaim, barang-barang tersebut bukan merupakan fasilitas yang disediakan Lapas Cibinong untuk warga binaan. Hal itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sementara terhadap petugas Lapas.

Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai adanya bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin yang terlihat di ruang yang menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI. Menurut dia, benda tersebut memiliki riwayat berbeda dengan sejumlah perabot yang ditemukan di lokasi.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore