Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 01.42 WIB

DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi IX DPR RI mendorong ketentuan mengenai pesangon bagi buruh masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik sapaan akrab Nihayatul, Kamis (3/9)..

Dalam pasal tersebut, dijelaskan sejumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. 

"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," imbuhnya.

Ketentuan ini menjadi penting karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu diketahui berdasarka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Oleh karena itu, DPR mendorong adanya perubahan mekanisme, dengan dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya persoalan ketika perusahaan mengalami masalah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore