
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi IX DPR RI mendorong ketentuan mengenai pesangon bagi buruh masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.
"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik sapaan akrab Nihayatul, Kamis (3/9)..
Dalam pasal tersebut, dijelaskan sejumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.
"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," imbuhnya.
Ketentuan ini menjadi penting karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu diketahui berdasarka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Oleh karena itu, DPR mendorong adanya perubahan mekanisme, dengan dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.
Langkah ini untuk mencegah terjadinya persoalan ketika perusahaan mengalami masalah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
