
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tidak terlihat dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, Puan tidak terlihat saat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Puan menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat tersebut berkaitan dengan pembagian tugas di antara Pimpinan DPR. Menurutnya, Pimpinan DPR memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan agenda kelembagaan, termasuk memimpin rapat dan menerima aspirasi masyarakat.
"Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Ia menegaskan, pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja Pimpinan DPR yang terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. Masing-masing pimpinan menjalankan tugas sesuai pembagian yang telah ditetapkan, termasuk dalam menemui masyarakat dan menampung aspirasi.
"Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya, ya," ujar Puan.
Terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset, lanjut Puan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan hingga penghujung 2026. Ia memastikan pembahasan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari agenda DPR dan ditargetkan rampung sebelum tahun berakhir.
"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
