Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19.39 WIB

AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok meminta Pimpinan DPR RI untuk menepati janjinya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, Pimpinan DPR memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset diagendakan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2026.

"Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember," kata Botok usai audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Kehadiran mereka ke kompleks parlemen diterima oleh dua Pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Botok menegaskan, jika sampai tenggat waktu DPR RI belum juga mengesahkan RUU Perampasan Aset, ia mendesak agar para Pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri.

"Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," tegasnya.

Pimpinan DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Janji serap aspirasi publik

Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore