Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 21.02 WIB

Pimpinan DPR Dasco Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pimpinan DPR RI resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam kesepakatan tertulis tersebut, para pimpinan dewan bahkan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika regulasi pemberantasan korupsi ini gagal disahkan tepat waktu.

Surat komitmen tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan oleh jajaran pimpinan DPR dan Komisi III, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.

Poin Penting Surat Komitmen DPR RI

Dalam lembaran kesepakatan itu, DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi vital untuk memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset negara.

Pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan transparan sesuai aturan hukum.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan poin utama surat komitmen di tengah massa, Kamis (27/8).

Massa AMPB Siap Bikin Posko Penagihan Janji

Menanggapi kepastian batas waktu tersebut, Botok menegaskan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) siap datang kembali ke Gedung DPR RI pada 15 Desember mendatang untuk mendirikan posko pengawalan.

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam jika komitmen tertulis tersebut dilanggar oleh para wakil rakyat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore