
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (ANTARA/Nur Imansyah)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menampik DPR RI enggan membahas soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan isu yang beredar di masyatakat itu tidak benar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan usai sidang paripurna.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu memastikan, sampai saat ini Komisi III DPR masih melakukan pembahasan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, Komisi III DPR terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
