
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat penyelenggara yang terlibat korupsi. DPR RI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan ini.
Terbaru Komisi III DPR RI meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan dari ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. RDPU digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai pimpinan sidang melakukan pendalaman kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni.
Chandra pun menjelaskan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset. Ada juga kategori kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ujar Chandra.
Pimpinan Komisi III DPR RI pun menyimpulkan RDPU ini menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara dengan koleganya yang melakukan fraud.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
