
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat penyelenggara yang terlibat korupsi. DPR RI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan ini.
Terbaru Komisi III DPR RI meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan dari ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. RDPU digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai pimpinan sidang melakukan pendalaman kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni.
Chandra pun menjelaskan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset. Ada juga kategori kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ujar Chandra.
Pimpinan Komisi III DPR RI pun menyimpulkan RDPU ini menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara dengan koleganya yang melakukan fraud.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
