Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 03.34 WIB

Ancaman Siber Meningkat, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS untuk Beri Kepastian Hukum

Ilustrasi Ancaman siber. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Ancaman siber. (Istimewa)

JawaPos.com – Ancaman terhadap keamanan ruang digital Indonesia dinilai semakin serius seiring meningkatnya aktivitas serangan siber. Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Ketua Umum APJII Muhammad Arif, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Drs. Sri Yunanto, serta Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal di Jakarta, Kamis (3/9).

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan keberadaan regulasi yang jelas dibutuhkan industri Internet Service Provider (ISP), terutama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang seragam.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam diskusi.

Menurut dia, kebutuhan terhadap regulasi keamanan siber semakin mendesak karena ancaman terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Bahkan, dalam tiga hari terakhir masa pemantauan, sekitar 68 juta event serangan siber berhasil terdeteksi.

Karena itu, Arif berharap RUU KKS mampu memberikan kejelasan terkait standar keamanan dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan berbagai aturan sektoral yang telah berlaku.

APJII turut mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu menyampaikan laporan insiden yang sama kepada sejumlah lembaga secara terpisah dan bersamaan.

Selain mekanisme pelaporan, APJII meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa tersebut dinilai penting, khususnya bagi ISP berskala kecil dan menengah, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan compliance dalam RUU KKS.

APJII juga mendorong adanya program peningkatan kapasitas bagi pelaku ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan hingga insentif untuk membantu pembiayaan audit dan sertifikasi keamanan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore