Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 03.05 WIB

Kenal Dari Tinder! Polisi Ungkap Rentetan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat sejak 2024

Polda Jabar saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat. Jumat, (26/6). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres) - Image

Polda Jabar saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat. Jumat, (26/6). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)

JawaPos.com - Kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung akhirnya mulai terang-benderang.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kekejaman pelaku Taufik Hidayat, yang tega menyiksa dan mengurung korban di berbagai tempat kos selama lebih dari dua tahun, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, aksi keji ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan, Tinder, pada tahun 2024 lalu.

Hubungan yang semula dikira harmonis tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk yang panjang bagi korban.

Untuk mengelabui keluarga korban dan lingkungan sekitar, pelaku sengaja berpindah-pindah tempat tinggal. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian, teridentifikasi ada empat lokasi kos yang dijadikan tempat penyekapan.

"Terjadi perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka," ujar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Aksi kekerasan pertama dimulai di daerah Cicaheum pada medio Mei hingga September 2024. Di lokasi ini, korban mulai dipukul dan tubuhnya disundut rokok.

Siksaan pelaku semakin meningkat saat mereka berpindah ke lokasi-lokasi berikutnya.

Siksaan Sadis hingga Mengalami Kebutaan

Kondisi fisik YTR terus memburuk akibat siksaan bertubi-tubi menggunakan benda tumpul dan tajam. Pelaku dilaporkan memukul wajah korban dengan helm dan meja kecil, hingga puncaknya mengakibatkan korban kehilangan penglihatan.

"Di TKP ketiga itu bulan Februari 2025 sampai Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang. Mata kanan korban dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Di sini juga pelaku melakukan kekerasan kepada lutut korban ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," ungkap Kapolda Jabar.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore