Polda Jabar saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat. Jumat, (26/6). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
JawaPos.com - Kesan garang Taufik Hidayat runtuh seketika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Pria yang tega menyekap dan menyiksa seorang wanita berinisial YTR, 29, selama dua tahun itu kini hanya bisa tertunduk lesu di hadapan publik dan awak media.
Sambil menyembunyikan wajahnya yang menghadap ke bawah, Taufik menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakan keji yang telah dilakukannya.
"Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Saat dicecar lebih dalam oleh awak media mengenai motif dan detail kekerasan sadis yang dilakukannya, pelaku mendadak kehilangan kata-kata. Ia enggan membeberkan kronologi versinya dan memilih berlindung di balik kalimat permohonan maaf yang terus diulang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022