Polda Jabar saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat. Jumat, (26/6). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
JawaPos.com - Kesan garang Taufik Hidayat runtuh seketika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Pria yang tega menyekap dan menyiksa seorang wanita berinisial YTR, 29, selama dua tahun itu kini hanya bisa tertunduk lesu di hadapan publik dan awak media.
Sambil menyembunyikan wajahnya yang menghadap ke bawah, Taufik menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakan keji yang telah dilakukannya.
"Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Saat dicecar lebih dalam oleh awak media mengenai motif dan detail kekerasan sadis yang dilakukannya, pelaku mendadak kehilangan kata-kata. Ia enggan membeberkan kronologi versinya dan memilih berlindung di balik kalimat permohonan maaf yang terus diulang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022