Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 02.00 WIB

Kritik Komnas Perempuan soal Kasus Penyiksaan di Bandung, DPR Sebut Tak Sensitif Penderitaan Korban

Sekjen PKS Habib Aboebakar Alhabsyi. (Muhamad Ridwan/Jawa Pos) - Image

Sekjen PKS Habib Aboebakar Alhabsyi. (Muhamad Ridwan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melontarkan kritik terhadap pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR, 29, di Bandung, Jawa Barat. 

Menurutnya, pandangan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai kurang mencerminkan kepekaan terhadap penderitaan korban.

Habib Aboe menegaskan, penilaian terhadap dugaan penyiksaan seharusnya tidak semata-mata mengacu pada instrumen internasional, sebab Indonesia telah memiliki landasan hukum nasional yang mengatur secara tegas mengenai definisi penyiksaan.

"Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani," kata Habib Aboe Bakar kepada wartawan, Minggu (28/6).

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan, "Every person has the right to be free from torture" (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Habib Aboe mempertanyakan alasan Komnas Perempuan yang belum mengkategorikan penganiayaan terhadap YTR sebagai bentuk penyiksaan.

"Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apalagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?" ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak terjebak dalam perdebatan mengenai definisi yang justru berpotensi mengaburkan fokus utama, yakni perlindungan terhadap korban. Menurutnya, lembaga tersebut harus kembali menjalankan mandat yang telah diberikan sejak awal pembentukannya.

"Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan," papar Habib Aboe.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore