Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seseorang berinisial SU. Kasus ini menjadi sorotan karena SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026 karena diduga diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku.
Polres Pamekasan sendiri tetap melanjutkan kasus ini meskipun ada permohonan pencabutan laporan. Berkas perkaran pelaku berinisial MS juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Rabu (1/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah penyidik yang tetap melanjutkan perkara. Adanya perdamaian dengan pelaku karena akan dinikahi tidak bisa menggugurkan proses hukum kasus pelecehan seksual.
“Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan," kata Sahroni, Selasa (7/4).
Bendahara Umum Partai NasDem ini menyampaikan, proses hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi ngaco,” imbuhnya.
Sahroni mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar memiliki kepekaan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Korban harus menjadi prioritas dilindungi.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” pungkasnya.