Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Maret 2026, 23.10 WIB

DPR Minta Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Modernisasi Transportasi Publik

Ilustrasi transportasi umum di Jakarta. - Image

Ilustrasi transportasi umum di Jakarta.

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik. 

Menurutnya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.

“Angka 8 persen ini merupakan alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok.

Ia menyebut, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi juga menjadi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” jelasnya.

Irine memandang, negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum untuk mempercepat pembangunan layanan di daerah. Ia menilai pendekatan ini dapat meniru keberhasilan kebijakan serupa, seperti Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.

Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat dinilai belum terlihat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore