
Ilustrasi transportasi umum di Jakarta.
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Menurutnya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.
“Angka 8 persen ini merupakan alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok.
Baca Juga:Bukan Cuma Berasal dari Rumah Tangga, 70 Persen Sampah di Tambora Ternyata Limbah Konveksi!
Ia menyebut, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi juga menjadi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Irine memandang, negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum untuk mempercepat pembangunan layanan di daerah. Ia menilai pendekatan ini dapat meniru keberhasilan kebijakan serupa, seperti Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.
Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat dinilai belum terlihat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
