
Ilustrasi transportasi umum di Jakarta.
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Menurutnya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.
“Angka 8 persen ini merupakan alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok.
Baca Juga:Bukan Cuma Berasal dari Rumah Tangga, 70 Persen Sampah di Tambora Ternyata Limbah Konveksi!
Ia menyebut, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi juga menjadi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Irine memandang, negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum untuk mempercepat pembangunan layanan di daerah. Ia menilai pendekatan ini dapat meniru keberhasilan kebijakan serupa, seperti Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.
Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat dinilai belum terlihat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
