
Melly Goeslaw. (Istimewa)
JawaPos.com - DPR sudah sepakat dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Itu ditandai dengan pengajuan sekaligus penyerahan RUU oleh Anggota Komisi X DPR Melly Goeslaw kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Menurut Melly, langkah itu merupakan bentuk komitmen dari DPR untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pembentukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan dinamika industri kreatif nasional.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/3), Melly mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengajuan RUU tersebut. Menurut dia, regulasi hak cipta yang kuat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik, utamanya bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
”Langkah ini adalah bagian dari perjuangan panjang untuk memastikan karya para pencipta Indonesia mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital,” kata dia.
Menurut Melly RUU Hak Cipta akan menjawab berbagai tantangan baru dalam ekosistem kreatif. Termasuk diantaranya persoalan yang berkaitan dengan distribusi karya secara digital, pengelolaan royalti, serta perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta.
”Ke depan, proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas kreatif, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga terkait,” terang dia.
Tujuannya tidak lain demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kemajuan kebudayaan serta industri kreatif di Indonesia. Dia pun menyatakan bahwa RUU Hak Cipta adalah bagian dari perjuangan penguatan perlindungan hak cipta. Karena itu, dia menilai pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR sebagai momentum penting.
”Lahirnya inisiatif RUU ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pencipta dan memastikan sistem pengelolaan hak cipta berjalan lebih adil dan transparan,” ujarnya.
RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik di masyarakat, termasuk pengelolaan royalti, perlindungan karya di ruang digital, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, RUU tersebut juga diharapkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta meningkatkan penghargaan terhadap karya dan kreativitas anak bangsa.
