Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu merasa takut terhadap Account Representative (AR), pemeriksa, maupun penyidik pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai meningkatkan fungsi Account Representative (AR) hingga menyerupai pemeriksa pajak.
“Saat ini Dirjen Pajak meningkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak. Tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perpajakan,” kata Rizal kepada wartawan, Jumat (27/2).
Ia mengingatkan, agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kewenangan di lapangan. Menurutnya, fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan merupakan dua hal berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak. Jangan sampai seperti berburu di kebun binatang,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga mendorong wajib pajak untuk berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap tindakan yang dinilai arogan atau mengandung unsur ancaman segera dilaporkan.
“Wajib pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya. Bukan zamannya lagi wajib pajak takut kepada AR, pemeriksa, dan penyidik pajak. Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Namun, penagihan pajak harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Setiap warga negara memang diwajibkan membayar pajak, tetapi penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas atau berada di wilayah abu-abu, itu namanya perampokan (robbery),” ucap Rizal.
Dalam konteks penerimaan negara yang tengah mengalami shortfall, Rizal menilai pemerintah seharusnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan angka koreksi besar dari hasil pemeriksaan yang pada akhirnya berujung pada sengketa.
“Dalam kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan pemerintah adalah penerimaan yang cepat, bukan hasil pemeriksaan dengan koreksi besar tetapi akhirnya wajib pajak mengajukan keberatan dan banding,” pungkasnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
