
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Pansel Calon Anggota KY Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dengan penuh haru dan sukacita. Ia menilai, momentum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1).
Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan kolonial. Ia menyebut, pembaruan ini sebagai hasil perjuangan panjang sejak era reformasi.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, arah penegakan hukum nasional kini memasuki fase baru yang lebih berpihak pada keadilan substantif bagi rakyat.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ucapnya.
Ia juga mengakui bahwa idealnya pembaruan KUHP dan KUHAP sudah dilakukan sejak awal reformasi. Namun, proses tersebut kerap menghadapi berbagai tantangan politik dan sosial.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Habiburokhman.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan pengesahan dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP nasional menjadi bukti komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
Habiburokhman menekankan, substansi KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum, termasuk penguatan pengakuan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
