
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya posisi advokat sebagai penyeimbang dalam mewujudkan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, menegaskan langkah tersebut penting agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang bagi paralegal untuk mendampingi terdakwa. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” kata Yuhelson saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Yuhelson menegaskan, perkara yang sedang diuji di MK bukan semata-mata menyangkut kepentingan organisasi advokat atau eksklusivitas profesi. Menurutnya, substansi persoalan terletak pada apakah perluasan definisi advokat dan pemberi bantuan hukum dalam KUHAP masih sejalan dengan ketentuan konstitusi.
“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mendukung upaya negara memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, pihaknya mengingatkan agar perluasan akses tersebut tidak mengurangi kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.
“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” cetusnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
