
Advokat Ana Sofa Yuking saat hadir dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR. (Istimewa)
JawaPos.com-Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 mendapat perhatian positif dari kalangan praktisi hukum. Regulasi yang menggantikan aturan berusia lebih dari empat dekade ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Kemitraan Strategis Peradi SAI Ana Sofa Yuking, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi SAI. Menurutnya, KUHAP yang lama tidak lagi memadai dalam menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan keadilan masyarakat.
Salah satu poin penting yang disorot adalah penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Advokat kini berhak mengajukan keberatan atas tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Mereka juga dapat mengawasi jalannya pemeriksaan untuk mencegah intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.
“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, advokat dapat menjalankan perannya secara utuh sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai perluasan kewenangan pra peradilan menjadi langkah maju dalam menjamin kepastian hukum. Pengujian sah tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan jelas, hingga penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, kini dapat diajukan dalam pra peradilan.
Ia menambahkan, penguatan fungsi advokat tersebut memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. Dengan hak mengajukan keberatan secara proaktif, ruang bagi tindakan penyidik yang sewenang-wenang dapat diminimalkan.
Poin lain yang tidak kalah penting adalah penegasan hak imunitas advokat selama menjalankan tugas profesional berdasarkan UU dan kode etik. Ketentuan ini menjadi penguatan sekaligus tuntutan bagi advokat untuk tetap menjaga etika dan profesionalitas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara organisasi advokat dengan Komisi III DPR RI agar implementasi KUHAP baru berjalan efektif di lapangan.
"Kami akan terus menjalin komunikasi untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil dan berkeadilan,” tutur Managing Partner Yuking & Co. Attorneys at Law tersebut. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
