
Komisi III DPR RI menyikapi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengamini bahwa pelimpahan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu setelah pihaknya menerima masukan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan, pelimpahan kasus tersebut bukan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana. Menurutnya, pelimpahan yang dimaksud merupakan penyerahan perkara termasuk barang bukti dan tersangka yang sebelumnya ditangani Kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, ya. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia ke institusi lain, Kejaksaan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia menekankan, penyerahan kasus itu menjadi penting agar tidak terjadinya gesekan antar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Ia memahami, perkara tersebut hanya melibatkan Febrie Adriansyah, tetapi secara kelembagaan memengaruhi peran institusi.
"Secara faktual, kita tidak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," tegasnya.
Karena itu, ia berharap meski kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah akan berjalan optimal.
"Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, harus bagaimana terungkap tuntas, harus jelas ya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya.
Ia pun meyakini, Kejagung akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Sebab, bukan kali ini saja Kejaksaan menangani perkara yang melibatkan oknum di Kejaksaan.
"Saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal. Sudah ada presedennya, jaksa menindak jaksa, jaksa memeriksa jaksa, dan lain sebagainya. Tidak ada masalah begitu loh," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
