
Komisi III DPR RI menyikapi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengamini bahwa pelimpahan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu setelah pihaknya menerima masukan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan, pelimpahan kasus tersebut bukan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana. Menurutnya, pelimpahan yang dimaksud merupakan penyerahan perkara termasuk barang bukti dan tersangka yang sebelumnya ditangani Kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, ya. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia ke institusi lain, Kejaksaan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia menekankan, penyerahan kasus itu menjadi penting agar tidak terjadinya gesekan antar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Ia memahami, perkara tersebut hanya melibatkan Febrie Adriansyah, tetapi secara kelembagaan memengaruhi peran institusi.
"Secara faktual, kita tidak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," tegasnya.
Karena itu, ia berharap meski kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah akan berjalan optimal.
"Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, harus bagaimana terungkap tuntas, harus jelas ya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya.
Ia pun meyakini, Kejagung akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Sebab, bukan kali ini saja Kejaksaan menangani perkara yang melibatkan oknum di Kejaksaan.
"Saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal. Sudah ada presedennya, jaksa menindak jaksa, jaksa memeriksa jaksa, dan lain sebagainya. Tidak ada masalah begitu loh," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
