Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 22.29 WIB

Febrie Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar Hukum Pidana Sebut Sah Selama Penuhi Alat Bukti

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap dapat dinilai sah meski belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Hal itu sah sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Henry menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka tidak sah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Menurutnya, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang.

Ia juga menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," tuturnya.

Henry turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 juga menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore