Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegaskan, aturan baru ini tidak boleh mereduksi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus berada dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta akuntabilitas penegak hukum.
“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).
Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, perluasan alat bukti akan bermanfaat terutama pada perkara yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi maupun bukti ilmiah.
Namun, ia mengingatkan perubahan KUHAP bertujuan membangun sistem peradilan modern yang transparan, berimbang, dan berlandaskan due process of law.
“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Ia khawatir tanpa pengaturan ketat, pengamatan hakim justru mendorong dominasi keyakinan subjektif yang menggeser prinsip pembuktian objektif.
“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11). Salah satu poin pentingnya adalah aturan baru pada Pasal 222 huruf g yang memberikan ruang bagi pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Panja menyebut, aturan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim, terutama dalam perkara pidana struktural dan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022