Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegaskan, aturan baru ini tidak boleh mereduksi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus berada dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta akuntabilitas penegak hukum.
“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).
Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, perluasan alat bukti akan bermanfaat terutama pada perkara yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi maupun bukti ilmiah.
Namun, ia mengingatkan perubahan KUHAP bertujuan membangun sistem peradilan modern yang transparan, berimbang, dan berlandaskan due process of law.
“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Ia khawatir tanpa pengaturan ketat, pengamatan hakim justru mendorong dominasi keyakinan subjektif yang menggeser prinsip pembuktian objektif.
“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11). Salah satu poin pentingnya adalah aturan baru pada Pasal 222 huruf g yang memberikan ruang bagi pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Panja menyebut, aturan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim, terutama dalam perkara pidana struktural dan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
