
Gubernur Papua terpilih Mathius Derek Fakhiri merespons putusan MK soal gugatan hasil PSU Pilgub Papua di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon gubernur nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan tersebut, kemenangan pasangan nomor urut 02, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), sah dan final sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Menanggapi hal itu, Gubernur Papua terpilih Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat untuk mengakhiri perbedaan politik dan kembali merajut persaudaraan.
“Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” kata Mathius dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Mathius menegaskan, putusan MK hari ini menjadi akhir dari seluruh proses hukum penyelenggaraan Pilgub Papua. Ia menilai kemenangan dirinya bersama Aryoko merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.
Mathius juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu mewujudkan Papua Cerah yang bersatu, terang, dan memberi harapan bagi generasi mendatang.
"Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua,” tegasnya.
Adapun, MK menilai dalil yang diajukan Benhur-Constant tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, menolak gugatan PSU Provinsi Papua.
MK juga menegaskan tidak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi perolehan suara.
Sebagaimana diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai unggul, namun hasilnya dibatalkan MK karena Yermias terbukti tidak jujur mengenai domisili.
KPU kemudian menggelar PSU dengan mengganti Yermias ke Constant Karma. Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen keluar sebagai pemenang dengan meraih 259.817 suara atau 50,4 persen.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
