Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 September 2025 | 22.36 WIB

DPR Pangkas Tunjangan Rp 260 Miliar Per Tahun, Pakar Ingatkan Transformasi Tak Hanya di Parlemen

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2) - Image

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)

JawaPos.com – Keputusan DPR RI memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Pemangkasan ini berdampak pada penurunan take home pay anggota DPR menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan, serta diperkirakan menghemat anggaran negara sedikitnya Rp 260 miliar per tahun.

Pakar komunikasi politik, Hairunnas, menilai langkah DPR menunjukkan adanya respons nyata terhadap krisis kepercayaan publik. 

“Publik tentu menyambutnya dengan positif karena ada tanda bahwa tuntutan rakyat benar-benar didengar. Dalam politik, sinyal seperti ini tidak bisa dianggap remeh,” kata Hairunnisa kepada wartawan, Selasa (9/9).

Menurutnya, legitimasi wakil rakyat hanya bisa bertahan, bila mereka mampu merespons kegelisahan masyarakat. Karena itu, ia menekankan kebijakan ini tidak boleh berhenti di DPR RI, melainkan juga ditiru oleh kementerian, DPRD, hingga BUMN. 

“Isu gaji dan tunjangan yang terlalu besar tidak hanya menjadi persoalan DPR semata, melainkan juga menyentuh pejabat negara lain di berbagai level,” jelasnya.

Hairunnas menyoroti ketimpangan yang masih terjadi di daerah, di mana tunjangan rumah dinas anggota DPRD masih berada di angka fantastis. 

“Di Bekasi Rp 46–53 juta, di Jakarta Rp 70–78 juta, di Jawa Tengah hampir Rp 80 juta. Publik tentu bertanya-tanya, mengapa DPR pusat begitu cepat merespons desakan publik, sementara praktik serupa di daerah masih berlangsung tanpa koreksi?” ungkapnya.

Ia menegaskan, reformasi birokrasi baru bisa menjadi teladan bila diikuti pembenahan menyeluruh. 

“Tanpa keberanian melakukan reformasi menyeluruh, pemangkasan di Senayan hanya akan dilihat publik sebagai langkah simbolik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR telah menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri juga diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Dasco menambahkan, sejumlah fasilitas anggota DPR juga dipangkas, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. 

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” ucap Dasco, Jumat (5/9).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore