Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 23.38 WIB

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Denny JA Nilai Sebagai Langkah Penyembuhan 

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. (Dery Ridwansah/ JawaPos. - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. (Dery Ridwansah/ JawaPos.

JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Seiring dengan itu, Tom Lembong hari ini, Jumat (1/8) dijadwalkan akan dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selain abolisi. Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Peneliti politik, Denny JA menilai, keputusan Prabowo ini sebagai simbol politik penyembuhan bagi bangsa. Menurutnya, selama ini politik Indonesia mengalami polarisasi yang besar.

“Dalam politik yang terpolarisasi, dan ketidakpastian ekonomi akibat kondisi geopolitik, pemimpinan nasional yang merangkul semua kekuatan bangsa itu sebuah kearifan,” kata Denny JA.

Dia menyampaikan, vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada Tom dalam kasus impor gula menuai banyak reaksi publik. Tak sedikti yang mengkritik putusan tersebut.

“Banyak yang mengernyit, sebagian mengutuk, tak sedikit pula yang meragukan kebenaran putusan itu,” imbuh Denny.

Sementara itu, politisi PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, melalui usulan Presiden Prabowo, DPR juga menyetujui amnesti kolektif bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

“Secara hukum, keduanya berbeda,” jelas Denny.

Dia menjelaskan, abolisi dan amnesti adalah dua hal berbeda. Abolisi menghapus seluruh proses hukum, sementara amnesti menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

Meski demikian, Denny menilai keduanya memiliki kesamaan secara moral. “Titik kearifan. Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore