Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 02.59 WIB

RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, DPR Ingatkan Harus Patuhi Regulasi Nasional dan Lindungi Hak Pasien

Pidato Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pidato Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah berencana melegalkan rumah sakit (RS) asing beroperasi di Indonesia. Kebijakan itu berhembus setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan membuka peluang operasional bagi rumah sakit dan kampus asing. 

Merespons itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi niat pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan. Namun, ia mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi nasional sebagai bagian dari menjaga kedaulatan sektor kesehatan.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (16/7).

Puan menekankan, sektor kesehatan merupakan urusan strategis negara yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada kekuatan asing. Menurutnya, prinsip kedaulatan nasional harus tetap menjadi pegangan utama.

"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tuturnya.

Legislator fraksi PDIP itu juga mengimbau pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat membenahi sektor kesehatan nasional secara menyeluruh, agar masyarakat tidak lagi merasa perlu mencari pengobatan ke luar negeri.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam, memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” tegas Puan.

Ia pun meminta pemerintah dapat memastikan rumah sakit asing yang beroperasi di Tanah Air sepenuhnya tunduk pada hukum nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, dan praktik medis.

"Penting bagi Pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis," paparnya.

Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti tarif tinggi atau promosi layanan medis yang tidak berbasis bukti ilmiah.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore