
Pidato Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah berencana melegalkan rumah sakit (RS) asing beroperasi di Indonesia. Kebijakan itu berhembus setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan membuka peluang operasional bagi rumah sakit dan kampus asing.
Merespons itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi niat pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan. Namun, ia mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi nasional sebagai bagian dari menjaga kedaulatan sektor kesehatan.
“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (16/7).
Puan menekankan, sektor kesehatan merupakan urusan strategis negara yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada kekuatan asing. Menurutnya, prinsip kedaulatan nasional harus tetap menjadi pegangan utama.
"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tuturnya.
Legislator fraksi PDIP itu juga mengimbau pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat membenahi sektor kesehatan nasional secara menyeluruh, agar masyarakat tidak lagi merasa perlu mencari pengobatan ke luar negeri.
“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam, memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” tegas Puan.
Ia pun meminta pemerintah dapat memastikan rumah sakit asing yang beroperasi di Tanah Air sepenuhnya tunduk pada hukum nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, dan praktik medis.
"Penting bagi Pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis," paparnya.
Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti tarif tinggi atau promosi layanan medis yang tidak berbasis bukti ilmiah.
“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
