
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid. (Istimewa).
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno, pada Kamis (26/6).
Melalui keputusan itu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (pemilu nasional) akan diselenggarakan terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyebut putusan ini sebagai bentuk panduan konstitusional yang sangat penting. Menurutnya, MK secara prinsip telah menyelesaikan perdebatan akademik yang panjang sejak 2013 terkait model keserentakan pemilu dalam sistem presidensial Indonesia.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah merupakan salah satu dari enam varian keserentakan yang telah dinyatakan konstitusional oleh MK dalam putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (27/6).
Ia merinci, enam varian model keserentakan pemilu telah ditetapkan MK sebagai opsi sah secara konstitusional. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi panduan tersebut.
Karena itu, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK mengambil peran dengan secara eksplisit menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
"MK sebenarnya telah memberi arah kepada pembentuk undang-undang agar segera mengatur dan menyesuaikan norma dalam UU Pemilu sesuai dengan prinsip konstitusionalitas yang telah dibangun sejak 2013," ujar Fahri.
Ia juga menekankan bahwa salah satu implikasi penting dari putusan ini adalah perlunya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah.
Hal ini penting untuk memastikan adanya formulasi norma transisional yang tepat demi menjaga kesinambungan pemerintahan daerah dan representasi legislatif di daerah.
"Pembentuk UU harus mencermati aspek transisi kekuasaan di tingkat lokal, baik masa jabatan maupun pelaksanaan pilkada, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan kepemimpinan," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
