Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 20.49 WIB

Antisipasi Sapi Gelonggongan Jelang Hari Raya Kurban, DPR Minta Pemerintah Sidak dan Beri Sanksi Tegas

Ilustrasi: Penjual hewan qurban memberi rumput ke sapi yang dijual di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (28/5/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1466 Hijriah, pemerintah diminta untuk meningkatkan edukasi mengenai hewan kurban dan menindak tegas penjualan hewan kurban nakal. Sebab, masyarakat perlu mengantisipasi terhadap maraknya penjualan sapi gelonggongan di tengah lonjakan permintaan hewan kurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut salah satu modus yang biasanya terjadi mendekati lebaran kurban adalah penjualan sapi gelonggongan, yakni sapi yang dipaksa minum air berlebih agar bobotnya tampak lebih berat saat ditimbang.

"Menjelang Hari Raya Idul Adha, lonjakan penjualan seperti sapi dan kambing membuka celah bagi praktik curang di lapangan. Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kesehatan publik," kata Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/6).

Politikus PKB itu menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) belum cukup responsif menghadapi persoalan hewan kurban gelonggongan. Padahal fenomena semacam ini bukan hal baru yang selalu berulang setiap tahun.

"Pemda khususnya dinas peternakan dan dinas kesehatan hewan harus mengambil langkah konkret, dalam menghadapi praktik penipuan ini," ucap Daniel.

Ia menjelaskan, praktik gelonggongan sangat bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan, serta syariat penyembelihan dalam Islam. Berdasarkan catata IPB University, praktik gelonggongan sangat menyiksa hewan sebelum disembelih.

Karena itu, Daniel mendesak Pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara masif di lokasi-lokasi penjualan hewan kurban, terutama di titik-titik rawan. Ia juga meminta Pemerintah melibatkan dokter hewan dan petugas kesehatan hewan untuk mengantisipasi maraknya penjualan sapi gelonggongan.

Menurutnya, perlu sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik curang, termasuk pencabutan izin usaha dan pelaporan pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lokasi penjualan sapi gelonggongan perlu dipublikasi, agar masyarakat tidak tertipu dengan meningkatnya angka penjualan hewan kurban.

"Publikasi daftar pedagang resmi dan lokasi penjualan bersertifikat, agar masyarakat tidak terjebak membeli hewan dari sumber yang tidak terpercaya," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore