Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Mei 2025 | 23.25 WIB

Dukung Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB, Idrus Sebut Sesuai Semangat Demokrasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. (Istimewa). - Image

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. (Istimewa).

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mendukung langkah Polri yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Idrus menilai, keputusan tersebut merupakan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.

"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” kata Idrus kepada wartawan, Senin (12/5).

Idrus menyatakan, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi peran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.

"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," ujar Idrus.

Idrus menambahkan, pihaknya melihat mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Karena itu, penangguhan penahanan sebagai bukti otentik bahwa Presiden Prabowo Subianto konsisten pada nilai-nilai dasar demokrasi.

“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi satunya kata dan perbuatan,” ucap Idrus.

Meski demikian, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menjalankan demokrasi dalam bingkai hukum, etika, dan kesantunan.

“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” tegasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar permohonan dan itikad baik dari tersangka dan keluarganya.

"Permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ucap Trunoyudo di Kantor Bareskrim Polri, Minggu (11/5) malam.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, dimana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Menurut Trunoyudo, Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan ini. Ia menegaskan, tindakan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberikan kesempatan kepada mahasiswi tersebut untuk menjalani proses akademiknya. 

"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari kepada aspek atau penegakan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujarnya.

Meski telah dibebaskan dari tahanan, SSS tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun untuk sementara diperkenankan kembali menjalani aktivitasnya di kampus. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore