Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Agustus 2024 | 21.34 WIB

PKPU Pilkada Resmi Akomodasi Putusan MK, Angin Segar untuk Anies dan Hentikan Syahwat Politik Kaesang

 

Ilustrasi Pilkada ./Dok. Jawa Pos

 
JawaPos.com - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
 
Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. PKPU itu membawa angin segar kepada Anies Baswedan yang hingga kini belum memiliki kendaraan politik, untuk bisa maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. 
 
Berdasarkan PKPU Nomo 8 Tahun 2024 yang baru disahkan, ambang batas partai politik bisa mencalonkan jagoannya sendiri di Pilkada 2024. Untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk sekitar 11,34 juta jiwa, ambang batas partai politik mencalonkan sendiri memiliki suara 7,5 persen pada pemilu sebelumnya. 
 
Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, hanya PDI Perjuangan yang belum mendeklarasikan calon Gubernur DKI Jakarta. 
 
Berbeda dengan Anies, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 justru menghentikan keinginan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa menjadi calon gubernur atau calon gubernur.
 
Karena, aturannya hanya untuk warga Indonesia berusia 30 tahun ke atas saat ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
 
Diketahui, ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.
 
Adapun, Pasal 11 berbunyi: 
 
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:  
 
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 
 
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
 
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 
 
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 
 
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan
 
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 
 
1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh kabupaten/kota tersebut; 
 
2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
 
3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
 
4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) kabupaten/kota tersebut. 
 
 
Sementara, Pasal 15 berbunyi:
 
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore