Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 02.37 WIB

PBNU Ucapkan Selamat Bertugas kepada Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

JawaPos.com-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat  bertugas kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Terima Keputusan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Hal itu disampaikan PBNU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin.

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Gus Ipul menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa PHPU Pilpres 2024.

Selain itu, Gus Ipul mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.

"Yaitu At-Tawâzun (bertindak seimbang), At-Tawassuth (berperilaku moderat), At-Tasâmuh (bersikap toleran) dan Al-I'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," ujarnya.

Gua Ipul juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil Pilpres 2024 dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, kata dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.

Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun ini guna memperbaiki penyelenggaraan di masa mendatang.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Terima Keputusan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore