
Ketua Relawan Prabowo-Gibran Haris Rusli Moti dan TKN Golf menggelar konfrensi Pers terkait Aksi Damai Pendukung di Mahkamah Konstitusi (MK) besok dibatalkan karena mendapat arahan langsung dari Prabowo di Sekretariat Bersama Prabowo-Gibran, Slipi, Jakar
JawaPos.com-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam fase krusial untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Tanggap Darurat Berakhir, Korban Gempa Bawean Masih Mendapat Trauma Healing
“Kami berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial, di mana para hakim MK sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas, serta tidak mendukung salah satu pihak yang terlibat dalam perkara itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam.
Dia berpendapat banyak pihak yang berusaha mengintervensi, salah satunya dengan mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai maksud agar memenangkan perkara, yang sifatnya kongkrit dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK,” ujarnya.
Menurut Fahri, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang di dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
“Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” pesannya.
Baca Juga: Jangan Panik, 4 Bahan Alami Ini Ampuh untuk Atasi Sakit Gigi, Salah Satunya Garam
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” katanya.
Dia menegaskan 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB karena batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.(*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
