Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024). KPU Kota Depok mulai melipat surat suara dengan jumlah surat suara sebanyak 7.118.800 lembar untuk melayani 1.393.282 pemilih.
JawaPos.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tidak lagi ada surat undangan secara fisik untuk pemilih pada Pemilu 2024. KPU RI memang menyediakan pemilih untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online
"Just Info. Pemilu 2024 (pileg dan pilpres) cek DPT online https://cekdptonline.kpu.go.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memang harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Hal itu sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
"Regulasi teknis pemungutan suara, dalam hal ini Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 juncto Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, mewajibkan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat H-3 hari pemungutan suara," kata Idham.
Namun, apabila sampai H-3 masih ada surat pemberitahuan belum terkirim oleh pihak KPPS, maka pemilih bisa meminta langsung kepada petugas KPPS.
"Apabila sampai H-3 tersebut masih ada surat pemberitahuan belum terkirim atau terdistribusi oleh KPPS, maka pemilih secara aktif meminta kepada KPPS untuk menyerahkannya baik secara langsung (hardcopy) ataupun melalui internet (softcopy) seperti melalui messenger dan email," tegas Idham.
Layanan cek DPT secara daring memberikan kemudahan bagi para pemilih, untuk memastikan dirinya telah terdaftar ke dalam DPT Pemilu 2024. Hal ini tidak lain untuk memastikan hak suaranya dapat tersalurkan.
Untuk memastikan pemilih telah terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengeceknya melalui laman resmi KPU RI https://cekdptonline.kpu.go.
Adapun cara DPT online yakni:
● Menggunakan browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.
● Kemudian ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
● Pada kotak yang tersedia, pengguna bisa memasukkan NIK yang ada KTP. Sementara bagi pemilih di luar negeri, mereka bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui lokasi TPS.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022