Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 21.25 WIB

JK Tak Ambil Pusing Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Minta Gerakan Nasional Kawal Pemilu Tetap Bersih

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang positif laporan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). - Image

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang positif laporan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

JawaPos.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tak ambil pusing dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diputus melanggar etika terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya sudah terlambat dan kelangsungan pencoblosan Pemilu sudah tinggal hitungan hari
 
"Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu. Biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak gak bisa diubah lagi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/2).
 
 
Oleh karenanya, JK mengajak semua pihak, melalui gerakan rakyat menjaga marwah Pemilu agar tetap menghasilkan pemimpin yang jujur dan berintegritas 
 
"Jadi yang benar ialah membikin pemilu ini bersih, itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," tegasnya.
 
Adapun catatan etik terhadap Hasyim yang sudah diputuskan DKPP, ia mengatakan bahwa hal itu akan menjadi contoh perbuatan yang tidak benar akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar juga.
 
 
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan tidak benar," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
 
 
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.
 
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore