
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
JawaPos.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Setiap pasangan melakukan kampanye terbaiknya untuk menarik suara masyarakat pada konstelasi Pemilu 2024.
Meskipun demikian, konstitusi mempunyai larangan kepada lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024. Hal demikian sudah diatur lembaga mana saja yang dilarang untuk ikut kampanye.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menginformasikan untuk lembaga negara untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan bagi pihak calon.
Misalnya seperti kepala dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon. Selain itu, Pasal 280 ayat 2 membeberkan kepada lembaga negara untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye.
Aturan tersebut yang tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan untuk lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.
Selain dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilarang untuk ikut terlibat pada kegiatan kampanye, misalnya seperti Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye.
Sebagaimana keterangan dari UU No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (2) tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, keterangan lebih lanjut dituangkan pada Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
