Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 06.31 WIB

Lanjutkan Pembangunan IKN, Ganjar-Mahfud Ingin Hadirkan Simbol Indonesia yang Futuristik

 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, hadiri Senam Sehat di Alun-alun Balai Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (26/11).

 
JawaPos.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen melanjutkan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini sebagaimana visi misi Ganjar-Mahfud dengan tema besar 'Menuju Indonesia Unggul Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari'.
 
Dalam visi misi, Ganjar-Mahfud ingin menghadirkan ekonomi unggul berdaya saing, salah satunya dengan mempercepat pembangunan IKN. Ganjar-Mahfud ingin IKN menjadi titik keseimbangan baru bagi bangsa Indonesia yang berkeadilan dalam pembangunan, sekaligus simbol Indonesia yang futuristik.
 
Pengamat komunilasi politik Emrus Sihombing mengapresiasi komitmen Ganjar-Mahfud untuk mempercepat pembangunan IKN. Ia meyakini, hal itu akan menghadirkan pemerataan ekonomi terhadap bangsa Indonesia.
 
 
"Misalnya apa katakanlah penyebaran lebih mengutamakan lapangan kerja dan lain sebagainya maka oleh karena itu sangat tergantung daripada program dan argumentasi yang dibangun," kata Emrus dikonfirmasi, Kamis (30/11).
 
 
Menurut Emrus, keberlanjutan pembangunan IKN sangat tergantung dari program yang dicanangkan Ganjar-Mahfud. Sehingga gagasan yang ingin membangun Indonesia menjadi futuristik, nantinya harus direalisasikan dengan baik.
 
"Argumentasi yang dibangun menurut saya dilanjutkan pembangunan IKN atau tetap di Jakarta saya kira sangat tergantung argumentasi program yang mengikutinya," ucap Emrus.
 
Ganjar Pranowo memastikan, bakal melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur apabila terpilih memenangkan Pilpres 2024. Menurut Ganjar, peraturan perundang-undangan terkait IKN sudah disahkan.
 
"Apalagi sudah jadi undang-undang ya, wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan," tegas Ganjar usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11).
 
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022. Oleh karena itu, semua penyelenggara negara wajib menaati dan melaksanakan aturan tersebut. 
 
"Maka kita mengikuti, kita melakukan checking, kita punya data mana yang kemudian mesti didorong untuk segera diselesaikan dan mana yang kemudian diperbaiki sehingga ini menjadi pelaksana UU sesuai dengan amanah yang diberikan," pungkas Ganjar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore