
Praktisi hukum Agus Widjajanto menyoroti Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
JawaPos.com - Praktisi hukum Agus Widjajanto mengamini pernyataan Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Kaelan, bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab amandemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945.
"Sudah tidak ada lagi (UUD 1945; red) begitu dilakukan amandemen hingga beberapa kali. Karena telah merubah pasal-pasal krusial dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis," tegas Penulis Buku 'Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Ajaran Luhur (2023) itu dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Menurut Agus, UUD 1945 telah kehilangan ruh-nya sebagai Negara yang berdasar Pancasila. Padahal, sebelum UUD 1945 diamandemen, Pancasila merupakan Dasar Negara dan Falsafah Hidup Bangsa (Philosofische Grondslag) dan Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung). Selain itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai Tap MPRS/1966 Nomor XX.
"Sejatinya terbentuknya negara ini diilhami Pemerintahan Desa zaman dulu," tutur pemerhati sejarah politik dan budaya tersebut.
Diungkapkan, dalam pemerintahan desa ada Rembug Desa. Dimana dalam musyawarah tertinggi desa itu dihadiri perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, sesepuh desa, tokoh pemuda. Dan tentunya kepala desa, carik atau sekretaris desa hingga hulu balang desa.
Dalam musyawarah itu, semua dalam posisi yang sama kedudukannya. Seluruh peserta Rembug Desa kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan seluruh masukan kemudian dibahas bersama untuk kemudian disimpulkan dan diambil keputusan. Proses pengambilan keputusan inilah hakekat sebenarnya dari permusyawaratan rakyat.
"Itulah sejatinya kedudukan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dimana kedudukan MPR adalah lembaga tertinggi negara sesuai sila ke empat dalam Pancasila," yang berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" jelas Agus Widjajanto.
Ia menambahkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah Dwi Tunggal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya adakah soko guru yaitu pondasi dan tiang pancang utama dalam sebuah bangunan ketatanegaraan. Agus Widjajanto prihatin keduanya saat ini tidak lagi sinkron.
"Apakah tetap dinamakan UUD 1945 lagi? Menurut saya UUD 1945 sudah tidak ada, yang ada adalah UUD 2002. Ini masalah serius dalam sistem ketatanegaraan kita," kata dia.
"Jangan dilihat kita tidak ada masalah, kita punya masalah besar karena menyangkut sistem, menyangkut soko guru terbentuknya Negara yang sudah bergeser pada Negara kekuasaan imperium Liberal," sambung Agus.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab setelah diteliti dengan seksama, ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.
"Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen, karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," kata dia.
Berbicara dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023), Prof Kaelan mencontohkan pasal yang mengatur tentang HAM hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.
"Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara kita memandang HAM dengan nilai nilai luhur yang bertanggung jawab yang tentu juga berketuhanan," ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
