Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 21.04 WIB

Mahfud MD Sebut: Hakim MK Terjaring Konflik Kepentingan, Tak Boleh Putus Perkara

Bakal Calon Waklil Presiden 2024, Mahfud MD yang beri penegasan pada MK agar tak ambil keptusan terkait kepentingan pribadi ./(Instagram @mohmahfudmd) - Image

Bakal Calon Waklil Presiden 2024, Mahfud MD yang beri penegasan pada MK agar tak ambil keptusan terkait kepentingan pribadi ./(Instagram @mohmahfudmd)

JawaPos.com – Pada Senin, 23 Oktober yang berlokasi di Jakarta Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memberi penegasan pada semua MK.

Sebagaimana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

Mahfud MD menjelaskan bila terjadi perkara yang berkaitan dengan internal pribadi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengadili.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” katanya.

Menurut Mahfud MD, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Usai dirinya menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Selanjutnya, Mahfud MD melanjutkan pernyataan bahwa situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” sambung dia.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud MD.

Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan,” jelasnya yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” tambahnya yang kedua.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” ujarnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore