Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 21.28 WIB

Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI: Yang Muda Dianggap Nggak Mampu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

 
JawaPos.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu. MK menolak gugatan PSI, dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
 
"Meskipun kami kecewa, ya tentunya karena permohonan ditolak tapi biar bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK. Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
 
Mikhail menyebut, dengan ditolaknya permohonan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun, sehingga warga masyarakat yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju menjadi calon pemimpin bangsa. "Tentu kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun nggak bisa maju nih. Jadi, nggak tersedia pilihan lah. Jadi, nggak tersedia yang muda," ucap Mikhail.
 
Ia menilai, kaum muda belum dianggap mampu menjadi pemimpin bangsa. Menurutnya, keinginan PSI agar anak-anak muda menjadi kepala daerah dan menjadi kepala negara ditolak oleh MK.
 
"Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain, termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen," tegas Mikhail.
 
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan PSI, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
 
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
 
Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
 
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Anwar Usman.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore