Dibalik konflik warga dan BP Batam, ini pesona memukau yang dimiliki Pulau Rempang. (Dok. Direktori Pariwisata)
JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong adanya sinkronisasi terpadu antara BP Batam dengan Pemkot Batam dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di pulau Rempang. Hal ini menyusul terkait sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama BP Batam yang belum diterbitkan.
Pernyataan ini disampaikan Doli saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9).
"Ada pekerjaan rumah yang tidak selesai atau koordinasi yang tidak terpadu antara BP Batam dengan Pemkot Batam terkait persoalan Rempang ini. Selama ini BP Batam tidak memiliki HPL di Pulau Rempang, baru mau diurus," ucap Doli.
"Nah ini kemudian yang menjadi persoalan, begitu tiba-tiba ada investasi dan membutuhkan status hukum yang jelas ditambah tiba-tiba adanya keterlibatan masyarakat di sana, ini yang kemudian timbul masalah," sambungnya.
Doli menekankan, percepatan pembangunan di Pulau Rempang memang harus terus berjalan. Tetapi harus mengutamakan hak dan kenyamanan warga negara yang harus dijaga.
Ia menegaskan, perlu juga adanya komunikasi yang intensif, dalam membangun dialog yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga persoalan yang mengikutsertakan aksi kekerasan tidak perlu terjadi kembali.
"Memang pasti dimanapun pro dan kontra terkait relokasi selalu terjadi tergantung pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah. Saya kira persoalan ini harus diselesaikan, kedepan Komisi II akan berkoordinasi dengan BP Batam melalui Komisi VI agar mereka bisa menyelesaikan pekerjaa rumah yang belum terselesaikan," tegas Doli.
"Termasuk juga dengan teman-teman Komisi IV dengan KLHK terkait pengajuan perubahan status kawasan hutan yang juga menjadi program pembangunan yang sedang direncanakan di Pulau Rempang ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Provinsi Kepri Nurhadi dalam laporannya menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan HPL dari BP Batam pada lokasi pelepasan kawasan hutan yang rencananya akan menjadi program pembangunan Rempang Eco City.
"Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan kegiatan Survei Pendahuluan di lokasi area prioritas seluas 2.000 Ha, namun belum bisa lanjutkan dikarenakan penunjuk batas tidak dapat menunjukan semua patok yang sudah terpasang, masih terdapat patok yang belum terpasang secara tepat dan benar, dan situasi dilapangan belum sepenuhnya kondusif," pungkasnya.