GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri sudah mulai menggelar sidang untuk membahas gugatan tersebut. Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.
Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. Gulfino kemudian mengusulkan seseorang bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.
"Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (20/9).
Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.
Menurutnya, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujar Gulfino.
Kemudian, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.
Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.
Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.
"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
Sebab, lalnjutnya, Presiden atau Wapres RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," ungkap dia.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
