Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
JawaPos.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi Glass Holdings Limited (Xinyi Group) mengenai kerja sama investasi, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Chengdu, Tiongkok.
MoU yang ditandangani 28 Juli 2023 ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Bahlil ke fasilitas produksi Xinyi Group di Wuhu, Tiongkok pada 19 Juli 2023 lalu.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mendukung rencana investasi Xinyi Group senilai USD 11,5 miliar atau setara dengan Rp. 127 triliun di Kawasan Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Investasi tersebut meliputi pengembangan ekosistem rantai pasok industri kaca dan industri kaca panel surya.
Menanggapi kabar ini, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wachid mengakui capaian pemerintah ini sangat baik dan kebijakan hilirisasi yang dilakukan selama ini tepat sasaran.
Untuk itu, pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus mengawal kerjasama ini dengan baik hingga terealisasi.
“Bagus dong, yang penting kan ada kepastian hilirisasi itu enggak, tidak ada masalah jadi yang penting progresnya bagus tinggal kita tunggu realisasinya saja. Itu kan baru rencana, apakah dari rencana ini sesuai dengan target yang sudah dibuat atau bagaimana," kata Abdul Wachid saat dihubungi, Jumat (4/8).
Seiring dengan hal itu, pemerintah berencana membuka opsi pelarangan ekspor pasir kuarsa atau silika untuk fokus dilakukan hilirisasi di dalam negeri, sebab Indonesia berupaya untuk menjadi negara penyumbang panel surya terbesar dunia.
Namun, Abdul Wachid meminta pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu rencana investasi harus benar-benar terwujud.
"Jadi pemerintah harus buat plan, kalau memang mau menyetop ekspor silika itu kapan mulainya begitu, jangan ini belum ada kepastian namanya juga rencana investasi,” tambahnya
Menurut Abdul Wachid, pemerintah terlebih dahulu menyusul master plan dengan baik agar perusahan pengelola silika di Indonesia tidak mengalami kerugian setelah pemerintah memutuskan melakukan hilirisasi kepada pasir kuarsa yang menjadi bahan utama kaca.
Pasalnya, kebijakan hilirisasi yang dilakukan pemerintah ini memaksakan perusahan atau pabrik di Indonesia tidak boleh mengekspor bahan mentah tang dikelola. Untuk itu, perlu ada kejelasan dari pemerintah soal investasi besar ini.
“Rencana investasinya kapan realisasinya. Nah setelah ada master plan-nya, terus kalau mau dilarang ekspor bagus kalau menurut saya itu langkah maju, tapi jangan ujug-ujug ada larangan ekspor lalu teman-teman yang sudah bergerak di bidang silika ini yang belum mampu bangun smelter, terus tidak boleh ekspor ya bagaimana itu,” ujarnya.
Dikatakan Abdul Wachid, perlu diperhatikan juga oleh pemerintah jika pelarangan ekspor pasir silika diterapkan, ia meminta pasir tersebut masih tetap terserap dengan baik di pasar domestik.
“Itu kan tidak adil juga, jadi yang namanya berkeadilan itu boleh dilarang ekspor tetapi di dalam negeri ada yang nampung, tidak ada persoalan menurut saya,” ucapnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
