
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo dk
JawaPos.com - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan keterangan berbeda dengan terdakwa lain, Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sambo mengaku menembak dinding rumah dinas Duren Tiga menggunakan senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berada di pinggang korban. Sedangkan Richard dan Ricky mengaku jika senjata korban sudah diamankan sejak dari Magelang, Jawa Tengahm
"Dalam keterangannya Ricky Rizal dan terdakwa Richard, mereka mengatakan, bahkan Ricky Rizal mengatakan dari Magelang saya sudah mengamankan senjatanya korban. Saya letakan di dalam dasboard mobil yang digunakan istri saudara pada saat menjemput, pada saat bepergian dari Magelang menuju Saguling. Dan Ricky Rizal sendiri juga menyampaikan bahwa korban sempat menanyakan senjatanya 'bagaimana Bang?' 'Oh sudah saya amankan, itu ada di mobil depan'. tapi kemudian saudara sekarang menerangkan bahwa senjata itu ada di pinggang dari korban, pada saat penembakan. Bisa saudara terangkan?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
"Yang saya ketahui seperti itu Yang Mulia. saya tidak mendapatkan informasi bahwa senjata itu sudah diamankan oleh Ricky di Magelang Yang Mulia. Seingat saya senjata itu ada di pinggangnya kemudian saya refleks untuk mengambil senjata itu dan menembakkan ke dinding," jawab Sambo.
Jawaban Sambo dianggap tidak sejalan dengan keterangan terdakwa lain. Bahkan Ricky mengakui sendiri sebagai pihak yang mengambil senjata Yosua. Selain itu, Richard juga mengaku diperintah Sambo mengambil senjata Yosua saat tiba di rumah Saguling sebelum menuju Duren Tiga.
"Iya keterangan saudara sangat berbeda dengan keterangan terdakwa yang lain, khususnya saudara Richard dan Ricky. Itu yang, saudara mengatakan bahwa saya menembak dengan senjatanya korban tapi Ricky Rizal dan Eliezer, tadi saudara sudah membantah, tapi ini Ricky Rizal yang menerangkan bahwa senjata masih saya amankan di mobil. Bisa saudara terangkan?," kata hakim
"Saya tidak mengetahui kapan Yosua mengambil itu, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Saudara tidak mengetahui kapan Yosua mengambil senjata itu. Padahal saudara Richard di persidangan menerangkan bahwa saudara memerintahkan untuk mengambil senjatanya korban pada saat di rumah Saguling dan tadi saudara sudah membantah hal itu. Saya tidak tahu saudara tidak mengatakan begitu. Makanya, ada hal yang mungkin saudara terangkan sangat berbeda dengan keterangan terdakwa lain di persidangan ini. Bisa saudara jelaskan?," tanya lagi hakim.
"Saya sudah sampaikan Yang Mulia, terkait pengamanan senjata di Magelang itu saya tidak mendapat informasi. Saya juga tidak meminta keterangan, saya juga tidak meminta senjata itu dari Richard waktu itu, Yang Mulia," timpal Yosua.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
