Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Desember 2022 | 01.51 WIB

Kasus Suap Hakim Agung Ampuh Rusak Wajah Hukum Indonesia

Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edy Wibowo berjalan menggunakan rompi orange di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menahan Edy sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. FOTO : FEDRIK - Image

Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edy Wibowo berjalan menggunakan rompi orange di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menahan Edy sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. FOTO : FEDRIK

JawaPos.com - Perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung dinilai merupakan peristiwa memilukan. Ketua umum DPN ISQI, Baeti Rohman menyebut, kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu memperlihatkan betapa rusaknya wajah penegakan hukum di Indonesia.

"MA merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang bergerak di bidang hukum yang semestinya turut aktif mewujudkan hukum yang bersih dan berkeadilan, akan tetapi yang terjadi pejabat MA justru terlibat dalam persekongkolan jahat terhadap dunia hukum, tak tanggung-tanggung yang terlibat adalah hakim agung, pejabat paling elit di MA," kata Baeti kepada wartawan, Minggu (25/12).

Baeti mengungkapkan, peristiwa tersebut akan semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap para penegak hukum. Terlebih, institusi kepolisian saat ini berada dalam sorotan, karena satu persatu kasus yang menyeret petinggi Polri terbongkar ke publik.

"Kini giliran MA yang nampaknya tidak mau kalah turut mempertontonkan pelanggaran hukum yang serius," cetus Baeti.

Menjadi masalah serius bila aparat penegak hukum, khususnya mereka yang berada di piramida tingkat puncak tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Hal ini mengakibatkan rendahnya inyegritas aparat penegak hukum.

"Untuk level seorang hakim agung MA yang dengan mudahnya melakukan tindakan korupsi menunjukkan bahwa orang tersebut sama sekali tidak memiliki kesadaran hukum, mereka hanya memiliki pengetahuan hukum namun tidak mampu menumbuhkan kesadaran hukum dalam dirinya. Hal ini berakibat pengetahuan hukum yang dimiliki justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum," tegas Baeti.

Oleh karena itu, dengan situasi seperti ini maka tidak menutup kemungkinan masyarakat bila melihat pelanggaran hukum akan malas melaporkan kepada penegak hukum. Namun lebih memilih cara lain dalam mencari keadilan.

"Memang hal tersebut tidak baik, tapi semua itu bermula dari ketidakpercayaan terhadap penegak hukum dan lembaganya yang seharusnya bertugas memberi keadilan hukum tetapi mereka justru menjadi aktor pelanggar hukum," ungkap Baeti.

Sejauh ini, KPK telah mentersangkakan lima orang hakim di MA. Mereka di antaranya, dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta tiga hakim yustisial atau panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo.

Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait penerimaan suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, ditersangkakan terkait penerimaan suap pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore